Pasal 15
(1)
Dalam hal terdapat aspirasi masyarakat yang tidak menjadi
bahasan pada Rembug Warga, Musrenbangkel, dan
Musrenbangcam,
masyarakat
dapat
menyampaikan
Aspirasi Warga untuk Pembangunan.
(2)
Aspirasi
Warga
untuk
Pembangunan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
a. disampaikan secara perseorangan dan bersifat personal
terhadap situasi atau kondisi yang dialami;
b. tidak termasuk sebagai aspirasi yang dibahas secara
berjenjang mulai dari Rembug Warga, Musrenbangkel,
dan Musrenbangcam;
c. aspirasi tidak terbatas pada wilayah administratif atau
domisili pengusul;
d. aspirasi
disampaikan
sebagai
masukan
kepada
Perangkat
Daerah
dan/atau
diteruskan
kepada
Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat sesuai
kewenangan; dan
e. aspirasi
tidak
terbatas
pada
kebijakan
prioritas
pembangunan daerah.
(3)
Pelaksanaan
Aspirasi
Warga
untuk
Pembangunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling
lambat sebelum pelaksanaan Forum Perangkat Daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Aspirasi
Warga untuk Pembangunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota dan dapat didelegasikan
kepada Sekretaris Daerah.
