Pasal 1
Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Semarang.
2.
Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan
urusan
pemerintahan
yang
menjadi
kewenangan Daerah otonom.
3.
Wali Kota adalah Wali Kota Semarang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah
yang
berkedudukan
sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan daerah.
5.
Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang
dipimpin oleh Camat.
6.
Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai
perangkat Kecamatan.
7.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan
DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan Daerah.
8.
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Daerah,
yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
9.
Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang selanjutnya
disingkat LKK adalah wadah partisipasi masyarakat,
sebagai mitra kelurahan, ikut serta dalam perencanaan,
pelaksanaan
dan
pengawasan
pembangunan,
serta
meningkatkan pelayanan masyarakat.
10. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah
lembaga kemasyarakatan yang dibentuk dari beberapa RT
dalam rangka mengkoordinasikan kegiatan RT.
Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk warga setempat, untuk memelihara dan melestarikan nilainilai kehidupan yang berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.
Rembug Warga adalah forum musyawarah lingkungan di tingkat RW untuk melakukan identifikasi dan perumusan aspirasi permasalahan serta potensi wilayah yang ada di wilayah RW dan/atau kelurahan.
Pemangku Kepentingan Pembangunan adalah pihak yang berkepentingan untuk mengatasi permasalahan yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah, meliputi unsur masyarakat dan kelompok- kelompok di dalamnya.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Kota Semarang untuk periode 1 (satu) tahun dan merupakan bagian dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan dari masing-masing Perangkat Daerah Kota Semarang Tahun 2025-2029 yang merupakan penjabaran dari RPJMD sesuai masing-masing tugas pokok dan fungsi dari Perangkat Daerah.
Musrenbang Kecamatan yang selanjutnya disebut Musrenbangcam adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat Kecamatan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi, menajamkan, menyelaraskan, menyepakati dan menetapkan rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan.
Musrenbang Kelurahan yang selanjutnya disebut Musrenbangkel adalah forum musyawarah perencanaan pembangunan tahunan di tingkat Kelurahan yang dilaksanakan secara demokratis dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi, menajamkan, menyelaraskan, menyepakati, dan menetapkan prioritas aspirasi permasalahan Pembangunan, sumber daya dan peluang penanganan masalah, serta potensi wilayah yang ada.
Pra Musrenbangcam adalah forum musyawarah untuk mempersiapkan pelaksanaan Musrenbangcam dengan membahas dan mensinergikan aspirasi wilayah berdasarkan hasil Rembug Warga dengan permasalahan dari kecamatan yang belum tertuang dalam rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan untuk menghasilkan rancangan rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kecamatan.
Pra Musrenbangkel adalah forum musyawarah untuk mempersiapkan pelaksanaan Musrenbangkel dengan membahas dan mensinergikan aspirasi wilayah berdasarkan hasil Rembug Warga dengan permasalahan dari kelurahan yang belum tertuang dalam Rembug Warga untuk menghasilkan rancangan rumusan kesepakatan permasalahan dan indikasi solusi penanganan permasalahan di Kelurahan.
Pemantau adalah orang atau kelompok orang yang berasal dari kelompok, lembaga, atau organisasi masyarakat yang peduli terhadap proses perencanaan partisipatif yang sebelum melakukan pemantauan harus terlebih dulu menyampaikan surat pemberitahuan melakukan pemantauan pelaksanaan Musrenbangkel dan/atau Musrenbangcam kepada Wali Kota melalui Kepala Bappeda.
Forum Perangkat Daerah adalah forum sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintahan Daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
Swadaya masyarakat adalah uang dan/atau barang/jasa yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari masyarakat dan secara langsung digunakan untuk suatu keperluan tertentu.
Pilar Pembangunan Daerah adalah tema agenda strategis pembangunan yang ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah sebagai kerangka arah kebijakan dan prioritas pembangunan untuk mencapai Visi dan Misi Kepala Daerah.
Aspirasi Warga untuk Pembangunan adalah Aspirasi Permasalahan yang disampaikan sebagai masukan bersifat terbuka, personal, tidak terbatas pada wilayah administratif, dan tidak menjadi bahan pembahasan secara berjenjang mulai dari Rembug Warga, Musrenbangkel, dan Musrenbangcam.
