Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
- Undang-Undang Nomor 104 Tahun 2024 ten tang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 290, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 ten tang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162); Mengingat bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Menimbang WALlKOTABANDUNG, WALl KOTA BANDUNG PROVINSIJAWA BARAT PERATURANWALlKOTABANDUNG NOMOR 16 TAHUN2026 TENTANG TEKNISPEMBERIANTUNJANGANHARIRAYADANGAJI KETIGABELAS YANGBERSUMBER DARIANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAHTAHUN2026 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA [ SALINAN 1
Pasal1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menu rut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah adalah Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota. 6. Calon Pegawai NegeriSipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 %. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN WALl KOTA TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANGBERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATANDANBELANJADAERAHTAHUN2026. MEMUTUSKAN: 5. Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Bandung Tahun 2024 Nomor 2); 6. Peraturan Daerah Kata Bandung Nomor 14 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
Menetapkan
Pasal 2 (1)Pemberian tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas diberikan kepada: a. PNS dan Calon PNS; b. Wali Kota dan Wakil Wali Kota; c. Pimpinan dan Anggota DPRD; d. Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; e. Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah; dan f. PPPK. (2)PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi PNS dalam jabatan: a. pimpinan tinggi atau dalamjabatan setarajabatan pimpinan tinggi; b. administrator atau dalam jabatan yang setara jabatan administrator; c. pengawas atau dalam jabatan yang setara jabatan pengawas; d. fungsional utama; e. fungsional ahli madya; f. fungsional ahli muda; g. fungsional ahli pertama; h. fungsional penyelia; 1. fungsional mahir; J. fungsional terampil; k. fungsional pemula; dan
- pelaksana. (3)Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS: a. sedang cuti diluar tanggungan negara; atau b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. Bagian Kesatu Umum BABII PEMBERIANTUNJANGANHARIRAYADANGAJI KETIGABELAS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disebut PPPK adalah warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
- Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri.
Pasal3 (1)Tunjangan Hari Raya bagi PNSdan PPPKsebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)terdiri atas: a. gaji pokok; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya. (2)Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tidak menenma tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan. (3)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD,sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (4)Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi: a. pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan b. pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada PNS pada Badan Layanan Umum Daerah tersebut yang pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya setara. Bagian Kedua Pemberian Tunjangan Hari Raya
Pasal4 Besaran Pemberian Gaji Ketiga Belas berlaku secara Mutatis Mutandis terhadap Besaran Pemberian tunjangan Hari Raya. Bagian Ketiga Pemberian Gaji Ketiga Belas (5)Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang diberikan bagi PPPKberlaku ketentuan: a. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima berdasarkan Surat Perintah Me1aksanakan Tugas (SPMT) dengan formula lamanya bulan bekerja sebagai PPPK/12 dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan; b. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya; dan c. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni tidak diberikan Gaji Ketiga Belas. (6)Dalam hal penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan se1isih kekurangan Tunjangan Hari Raya. (7)Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bagi CPNSmeliputi: a. 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS; b. tunjangan keluarga; c. tunjangan pangan; d. tunjangan umum; dan e. tambahan penghasilan sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 Pendanaanpemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat. BABIV PENDANAAN Pasal6 Proses Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal5 (1)Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. (2)Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya. (3)Besaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari Tahun 2026. (4)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2026. (5)Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025. (6)Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) besarannya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan MeiTahun 2026. BABIII PEMBAYARAN
Salinan sesuai dengan aslinya KEPALABAGIANHUKUM BERITADAERAHKOTABANDUNGTAHUN2026 NOMOR 16 ISKANDARZULKARNAIN ttd. Diundangkan di Bandung pada tanggal 11 Maret 2026 SEKRETARIS DAERAHKOTABANDUNG, MUHAMMADFARHAN ttd. Ditetapkan di Bandung pada tanggalll Maret 2026 WALlKOTABANDUNG, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota In! dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Bandung. Pasal9 Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa18 Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025 (Berita Daerah Kota BandungTahun 2025 Nomor 14),dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. BABV KETENTUANPENUTUP
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
WALlKOTABANDUNG, WALl KOTA BANDUNG PROVINSIJAWA BARAT PERATURANWALlKOTABANDUNG NOMOR 16 TAHUN2026 TENTANG TEKNISPEMBERIANTUNJANGANHARIRAYADANGAJI KETIGABELAS YANGBERSUMBER DARIANGGARANPENDAPATANDANBELANJA DAERAHTAHUN2026 DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA [ SALINAN 1
Pasal1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Kota Bandung. 2. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menu rut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pejabat Negara adalah Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 5. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat Anggota DPRD adalah adalah Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten dan Anggota DPRD Kota. 6. Calon Pegawai NegeriSipil yang selanjutnya disebut CPNS adalah Pegawai yang baru lulus tes seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahap pertama dan Calon Pegawai Negeri Sipil belum mengikuti kewajiban untuk memenuhi syarat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan gaji 100 %. BABI KETENTUANUMUM PERATURAN WALl KOTA TENTANG TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANGBERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATANDANBELANJADAERAHTAHUN2026.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, perlu
