KOTA BANDUNG DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Barat.
Kota Bandung adalah daerah kota yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung.
Kecamatan
SK No 205982 A
FRESIDEN
REPUBLIK II{DONESIA
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kota Bandung.
Pasal 2
Tanggal 15 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 77 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa.
Pasal 3
Kota Bandung terdiri atas 30 (tiga puluh) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Sukasari;
Kecamatan Coblong;
Kecamatan Babakan Ciparay;
Kecamatan Bojongloa Kaler;
Kecamatan Andir;
Kecamatan Cicendo;
Kecamatan Sukajadi;
Kecamatan Cidadap;
Kecamatan Bandung Wetan;
KecamatanAstanaanyar;
Kecamatan Regol;
Kecamatan. .
SK No205983 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
- KecamatanBatununggal;
- Kecamatan Lengkong;
- Kecamatan Cibeunying Kidul;
- Kecamatan Bandung Kulon;
- Kecamatan Kiaracondong;
- Kecamatan Bojongloa Kidul;
- Kecamatan Cibeunying Kaler;
- Kecamatan Sumur Bandung;
- Kecamatan Antapani;
- Kecamatan Bandung Kidul;
- Kecamatan Buahbatu;
- KecamatanRancasari;
- KecamatanArcamanik;
- Kecamatan Cibiru;
- KecamatanUjungberung; aa. Kecamatan Gedebage; bb. Kecamatan Panyileukan; cc. Kecamatan Cinambo; dan dd. Kecamatan Mandalajati.
Pasal 4
(1) Kota Bandung mempunyai batas daerah:
sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung;
sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bandung;
sebelah
SK No205984A
FRESIDEN
REPUBLIK II{DOHESIA
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bandung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi. (21 Penegasan batas daerah Kota Bandung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Kota Bandung memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama dataran tinggi berupa pegunungan dan sebagian dataran rendah berupa cekungan, serta berada di Kawasan Strategis Nasional Perkotaan Cekungan Bandung;
- potensi industri ekonomi kreatif, pariwisata, serta seni; dan c suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku dengan mayoritas suku Sunda, kekayaan sejarah Pasundan, kesenian, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sunda.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal7...
SK No 205985 A
PRESIDEN
REPUBLIK IHDONESIA
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr L6 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bandung dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205986 A
PRESIOEN
REPUBLIK TNDONESIA
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum, +{- ia Si r[".,.," oi"rn an
SK No 20t1530 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kota Bandung diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun l95O tentang pembentukan daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi jawa Timur, jawa Tengah, jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Jogiakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nr 16 dan Nr 17 Tahun-1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa, yang menjadi dasar pembentukan Kota Bandung, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat;
. . .
SK No 20tl-s29 A
FRESIDEN
REFUELTK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 27, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
