PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor ll Tahun 195O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. yang ada di 2. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota wilayah Provinsi Jawa Barat.
Pasal2
(1) Tanggal 4 Juli 1950 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Jawa Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1l Tahun l95O tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. (21 Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Barat.
BABII ...
SK No l8ll02A
trI
Pasal 3
Provinsi Jawa Barat terdiri atas 18 (delapan belas) kabupaten dan 9 (sembilan) kota, yaitu:
- Kabupaten Bogor;
- Kabupaten Sukabumi;
- Kabupaten Cianjur;
- Kabupaten Bandung;
- Kabupaten Garut;
- KabupatenTasikmalaya;
- Kabupaten Ciamis;
- Kabupaten Kuningan;
- Kabupaten Cirebon;
- KabupatenMajalengka;
- Kabupaten Sumedang;
- Kabupatenlndramayu;
- Kabupaten Subang;
- Kabupaten Purwakarta;
- Kabupaten Karawang;
- Kabupaten Bekasi;
- Kabupaten Bandung Barat;
- KabupatenPangandaran;
- Kota Bogor; t.Kota...
SK No l8ll03 A
- Kota Sukabumi;
- Kota Bandung;
- Kota Cirebon;
- Kota Bekasi;
- Kota Depok;
- Kota Cimahi;
- Kota Tasikmalaya; dan aa. Kota Banjar.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Kota Bandung.
Pasal 5
Provinsi Jawa Barat memiliki karakteristik, yaitu:
- dengan ciri geogralis utama kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, pertambangan, potensi pariwisata, potensi perdagangan, potensi industri, potensi ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinegi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No l8ll04A
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor ll Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 1l Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
SK No l8ll05A
REPUBLIK INDONES]A
Agar setiaP orang mengetahuinYa, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannYa dalam lembaran Negara RePublik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2023
,
ttd
PRATIKNO
Undang-Undang ini dinyatakan sah berdasarkan keter:tuan Pasal 2O ayat (5) Undanf-Undang Dasar Neg ra Republik Indonesia Tahun 1945.
Salinan sesuai dengan aslinYa
Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No 181505 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahrva provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Provinsi Jawa Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi Jawa BaraU
18E} ayat (21, Pasal 20,
Pasal 18, Pasal .18A, Pasal
Pasal 21, dar^ Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 181534 A
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
