KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Sukabumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Sukabumi terdiri atas 47 (empat puluh tujuh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Palabuhanratu;
Kecamatan Simpenan;
Kecamatan Cikakak;
Kecamatan Bantargadung;
Kecamatan Cisolok;
Kecamatan Cikidang;
Kecamatan Lengkong;
Kecamatan Jampangtengah;
Kecamatan Warungkiara;
Kecamatan
SK No 200069 A
PRESIDEN
J. Kecamatan Cikembar;
- Kecamatan Cibadak;
- Kecamatan Nagrak;
- Kecamatan Parungkuda;
- Kecamatan Boj onggenteng;
- Kecamatan Parakansalak;
- Kecamatan Cicurug;
- Kecamatan Cidahu;
- Kecamatan Kalapanunggal; S. Kecamatan Kabandungan ;
- Kecamatan Waluran;
- Kecamatan Jampangkulon ;
- Kecamatan Ciemas;
- Kecamatan Kalibunder;
- Kecamatan Surade;
- Kecamatan Cibitung ; Z. Kecamatan Ciracap; aa. Kecamatan Gunungguruh; bb. Kecamatan Cicantayan; CC. Kecamatan Cisaat; dd. Kecamatan Kadudampit; ee. Kecamatan Caringin; ff. Kecamatan Sukabumi; (t Kecamatan Sukaraja; bb'ct
hh. Kecamatan
SK No 200070 A
REPUBLIK INDONE3IA
hh. Kecamatan Kebonpedes; ii. Kecamatan Cireunghas; Kecamatan Sukalarang; ii. kk. Kecamatan Pabuaran;
- Kecamatan Purabaya; mm. Kecamatan Nyalindung; nn. Kecamatan Gegerbitung; oo. Kecamatan Sagaranten; pp. Kecamatan Curugkembar; qq. Kecamatan Cidolog; rr. Kecamatan Cidadap; ss. Kecamatan Tegalbuleud; tt. Kecamatan Cimanggu; dan uu. Kecamatan Ciambar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5. . .
SK No 208650 A
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Sukabumi berkedudukan di Kecamatan Palabuhanratu.
Pasal 6
Kabupaten Sukabumi memiliki karalteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, dataran rendah berupa pantai, kawasan taman nasional, kawasan geopark, kawasan lindung, dan konservasi sebagai bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Sukabumi;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, pariwisata, dan potensi perdagangan serta industri; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No200072A
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor L4 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasa] 9 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sukabumi dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 208682 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan asiinya
idang Perundang-undangan dan S inistrasi Hukum,
- S Djaman 'tl IND
SK No 208510 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Sukabumi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Sukabumi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Sukabumi di Provinsi Jawa Barat;
SK No 208509A
PRES!DEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 188 ayat(2), Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
