UU
KABUPATEN SUKABUMI DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Sukabumi mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Bogor;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cianjur;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Samudra Hindia dan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Sukabumi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5. . .
SK No 208650 A
