PEMBENTUKAN KABUPATEN PURWAKARTA DAN KABUPATEN SUBANG
Pasal 2
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta berkedudukan di Purwakarta.
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berkedudukan di Subang.
Pasal 3.
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten : a.Purwakarta beranggota minimal 25 (dua puluh lima) orang. b.Subang beranggota minimal 25 (duapuluh lima) orang.
Pasal 4.
Bagi masing-masing Kabupaten dimaksud pada pasal 1 Undang-undang ini berlaku
ketentuan-ketentuan dalam Undang undang No. 14 tahun 1950, sepanjang ketentuan- ketentuan itu tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
BAB II.
Pasal 5.
Katentuan-ketentuan berdasarkan peraturan perundang Negara atau Derah yang berlaku bagi Daerah Kabupaten Purwakarta lama, Kabupaten Krawang dan Kabupaten Cianjur, mutatis-mutandis berlaku bagi Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang sampai saat ketentuan-ketentuan itu diubah, diganti atau dicabut.
Pasal 6.
Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta lama pada saat Undang-undang ini berlaku menjadi Kepala Daerah Kabupaten Subang yang berkedudukan di Subang.
Pasal 7.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Subang.
(2)Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong dimaksud pada ayat
(1) yang bertempat tinggal pokok didalam wilayah Kabupaten Purwakarta
oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat diangkat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong-Royong Kabupaten Purwakarta,
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan ayat (1) dan ayat (2)
diisi dengan memperhatikan perkembangan masyarakat dalam daerah yang bersangkutan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 8.
Pada saat Undang-undang ini berlaku bagi Kabupaten Purwakarta oleh Menteri Dalam Negeri ditunjuk penguasa yang dimaksud pada pasal 18 ayat (2) Undang-undang No. 18 tahun 1965.
Pasal 9.
(1)Pada saat Undang-undang ini berlaku anggota Badan Pemerintah Harian
Kabupaten Purwakarta lama ditetapkan menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Subang kecuali mereka yang pengangkatannya pada kedudukannya telah menjadi Kabupaten Purwakarta dapat diberhentikan sebagai anggota atas usul Bupati Kepala Daerah Subang.
(2)Anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta lama yang
diberhentikan seperti dimaksud pada ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri diangkat menjadi anggota Badan Pemerintah Harian Kabupaten Purwakarta.
(3)Lowongan keanggotaan yang ada berdasarkan ketentuan pada ayat (1) dan ayat
(2) diisi menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 10
(1)Dengan memperhatikan kepentingan masing-masing Daeerah secara timbal-
balik, Kepala Daerah Subang, Bupati Kepala Daerah Krawang dan Bupati Kepala Daerah Cianjur menyerahkan kepada Kabupaten Purwakarta : a.Pegawai-pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Purwakarta sebagai tenaga pangkal pada saat pembentukan. b.Tanah, bangunan, gedung dan barang-barang tidak bergerak lainya yang menjadi hak milik atau dikuasai oleh Kabupaten Purwakarta lama apabila barang- barang itu terletak atau berfungsi dalam Kabupaten Purwakarta. c.Alat pengakutan darat. e.Surat-surat berharga, uang, biaya untuk pengeluaran modal dan routine yang telah tersedia. f.Perkakas, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, perpustakaan dan barang bergerak lainnya.
(2)Penyelesaian penyerahan dimaksud pada ayat (1) seperlunya dilakukan dengan
perantaraan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat.
Pasal 11.
(1)Untuk menyiapkan perlengkapan pertama organisasi Kabupaten Puwakarta
dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dalam Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara disediakan biaya yang diperlukan .
(2)Biaya seperti yang dimaksud pada ayat (1) juga diadakan untuk menyiapkan
perlengkapan pertama Jawatan-jawatan atau dinas-dinas Pemerintah Pusat yang harus dibentuk di daerah kabupaten Purwakarta.
(3)Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta memberikan bantuan menurut
kekuatan Daerah guna melaksanakan tersebut dalam ayat (1) dan ayat (2).
BAB III.
Pasal 12.
Kesulitan yang timbul pada pelaksanaan Undang-undang ini diselesaikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 13.
Untuk membedakan pengertian Kabupaten Purwakarta lama dengan Kabupaten
Purwakarta dimaksud dalam Undang-undang ini maka dapat disebut Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta.
Pasal 14.
(1)Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
(2)Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1968.
INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal TNI.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1968. Sekretaris Negara R.I.
ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa berhubung dengan perkembangan ketatanegaraan serta dalam bidang
pembinaan Daerah, pembentukan Kabupaten Purwakarta berdasarkan Undang-
undang No. 14 tahun 1950 perlu ditinjau kembali ;
- bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Purwakarta dimaksud dalam Undang- undang No. 14 tahun 1950, sampai. sekarang ini berkedudukan di Subang ;
- bahwa untuk lebih mengintensifkan dan melancarkan jalannya Pemerintahan, serta persiapan-persiapan yang telah nyata, sebagian dari wilayah Daerah Kabupaten Purwakarta perlu dipisahkan untuk dijadikan Kabupaten yang baru yaitu Kabupaten Subang yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri ;
- bahwa untuk memperlancar pembinaan dan pemeliharaan proyek serba-guna Ir. H. Djuanda dalam hal ini dianggap perlu untuk menempatkan proyek tersebut didalam satu wilayah Kabupaten, sehingga dengan demikian beberapa desa yang ada disekitarnya atau yang ada diluar bekas Kewedanaan Purwakarta dahulu dianggap perlu untuk dimasukkan kedalam wilayah Kabupaten yang baru tersebut;
- bahwa tanah-tanah bekas perkebunan Pemanukan dan Ciasem dimanfaatkan sejauh mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan Rakyat.
1.Pasal-pasal 5 ayat (1) 18, 20, dan 21 ayat (1) Undang-undnag Dasar 1945; 2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXI/MPRS/1966; 3.Undang-undang no. 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 No. 83) ; 4.Undang-undang No. 14 tahun 1950.
