KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Kecamatan . . .
SK No 207545 A
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 195O merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tangerang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pemerintahan daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Balaraja;
Kecamatan Jayanti;
KecamatanTigaraksa;
Kecamatan Jambe;
Kecamatan Cisoka;
Kecamatan Kresek;
Kecamatan Kronjo;
Kecamatan Mauk;
Kecamatan Kemiri;
Kecamatan Sukadiri;
Kecamatan . . .
SK No207546A
- Kecamatan Rajeg;
- Kecamatan Pasar Kemis;
- Kecamatan Teluknaga;
- Kecamatan Kosambi;
- Kecamatan Pakuhaji;
- Kecamatan Sepatan;
- Kecamatan Curug;
- Kecamatan Cikupa;
- Kecamatan Panongan;
- Kecamatan Iegok;
- Kecamatan Pagedangan;
- Kecamatan Cisauk;
- Kecamatan Sukamulya;
- Kecamatan Kelapa Dua;
- Kecamatan Sindang Jaya;
- Kecamatan Sepatan Timur; aa. Kecamatan Solear; bb. Kecamatan Gunung Kaler; dan cc. Kecamatan Mekar Baru.
Pasal 4
(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
(2) Penegasan . . .
SK No 207547 A
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tangerang berkedudukan di Kecamatan Tigaraksa.
Pasal 6
Kabupaten Tangerang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, dan kawasan perairan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan, pertanian, peternalan, potensi pariwisata, serta potensi perdagangan dan perindustrian; dan
- adat dan budaya Tangerang berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No 207548 A
EIIFEIEtrN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tangerang dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 207549 A
EIrFII.I{II
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oklober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum,
S Djaman
SK No 208590 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Tangerang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tangerang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten;
. . .
SK No 208589 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18E} ayat l2l, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
