UU
KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tangerang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Barat dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta serta Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Lebak; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serang.
(2) Penegasan . . .
SK No 207547 A
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tangerang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
