UU
KABUPATEN TANGERANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Tangerang terdiri atas 29 (dua puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Balaraja;
Kecamatan Jayanti;
KecamatanTigaraksa;
Kecamatan Jambe;
Kecamatan Cisoka;
Kecamatan Kresek;
Kecamatan Kronjo;
Kecamatan Mauk;
Kecamatan Kemiri;
Kecamatan Sukadiri;
Kecamatan . . .
SK No207546A
- Kecamatan Rajeg;
- Kecamatan Pasar Kemis;
- Kecamatan Teluknaga;
- Kecamatan Kosambi;
- Kecamatan Pakuhaji;
- Kecamatan Sepatan;
- Kecamatan Curug;
- Kecamatan Cikupa;
- Kecamatan Panongan;
- Kecamatan Iegok;
- Kecamatan Pagedangan;
- Kecamatan Cisauk;
- Kecamatan Sukamulya;
- Kecamatan Kelapa Dua;
- Kecamatan Sindang Jaya;
- Kecamatan Sepatan Timur; aa. Kecamatan Solear; bb. Kecamatan Gunung Kaler; dan cc. Kecamatan Mekar Baru.
