Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Banten adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten.
Kabupaten Tangerang adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Banten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Kecamatan . . .
SK No 207545 A
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang.
