KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN CIAMIS
Pasal 3
Kabupaten Ciamis terdiri alas 27 (dua puluh tqjuh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Ciamis;
Kecamatan Cikoneng;
Kecamatan Cijeungiing;
KecamatanSadananya;
Kecamatan Cidolog;
Kecamatan Cihaurbeuti;
KecamatanPanumbangan;
Kecamatan Panjalu;
Kecamatan Kawali;
Kecamatan Panawangan;
Kecamatan . . .
SK No200191A
l-r:frE{I.I=N
- Kecamatan Cipaku;
- KecamatanJatinagara;
- Kecamatan Rajadesa;
- Kecamatan Sukadana;
- Kecamatan Rancah;
- Kecamatan Tambaksari;
- Kecamatan Lakbok;
- Kecamatan Banjarsari;
- Kecamatan Pamarican;
- KecamatanCimaragas;
- Kecamatan Cisaga;
- KecamatanSindangkasih;
- Kecamatan Baregbeg;
- KecamatanSukamantri;
- Kecamatan Lumbung;
- Kecamatan Purwadadi; dan aa. Kecamatan Banj aranyar.
Pasal 4
(1) Kabupaten Ciamis mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5. . .
SK No200192A
PRES!DEN REFUEIJK INTrcNESIA
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Ciamis berkedudukan di Kecamatan Ciamis.
Pasal 6
Kabupaten Ciamis memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan, dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, perdagangan, perindustrian, pertambangan, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 8. .
SK No 200193 A
PRESIDEN
Pasa1 8 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mempakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Ciamis dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No200194A
PRESIDEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
- vanna Djaman tK
SK No 208554 A
EtrFIEtrN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Ciamis, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Ciamis di Provinsi Jawa Barat;
. . .
SK No 208553 A
PRESIDEN
REFUEL|K IHDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
