UU
KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Ciamis berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN CIAMIS
