UU
KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No200194A
PRESIDEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2O24
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
- vanna Djaman tK
SK No 208554 A
EtrFIEtrN
