UU
KABUPATEN CIAMIS DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Ciamis mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah dan Kota Banjar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Pangandaran; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Ciamis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5. . .
SK No200192A
PRES!DEN REFUEIJK INTrcNESIA
