KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bekasi adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Kecamatan
SK No 200088 A
PRESIDEN
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bekasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31;TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Bekasi terdiri atas 23 (dua puluh tiga) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Tarumajaya;
- Kecamatan Babelan;
- Kecamatan Sukawangi;
- Kecamatan Tambelang;
- Kecamatan Tambun Utara;
- Kecamatan Tambun Selatan;
- Kecamatan Cibitung;
- Kecamatan Cikarang Barat;
. i Kecamatan .
SK No 200089 A
PRESIDEN
-4
- Kecamatan Cikarang Utara;
- Kecamatan Karang Bahagia;
- Kecamatan Cikarang Timur;
- Kecamatan Kedung Waringin;
- Kecamatan Pebayuran;
- Kecamatan Sukakarya;
- Kecamatan Sukatani;
- Kecamatan Cabangbungin;
- Kecamatan Muaragembong;
- Kecamatan Setu;
- Kecamatan Cikarang Selatan;
- Kecamatan Cikarang Pusat;
- Kecamatan Serang Baru;
- Kecamatan Cibarusah; dan
- Kecamatan Bojongmangu.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bekasi mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Karawang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Kota Bekasi.
(2) Penegasan . .
SK No 200090 A
PRESIDEN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bekasi berkedudukan di Kecamatan Cikarang Pusat.
Pasal 6
Kabupaten Bekasi memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, kepulauan, sungai, dan situ yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat.
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Suatantra Wibauta Mukti.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal8...
SK No 200091 A
PRESIDEN REPUBtJK INDONESIA
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bekasi dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 196813l; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 200092 A
PR.ESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan i Hukum,
- vanna Djaman !K
SK No 208518 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bekasi diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakterisik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bekasi, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bekasi di Provinsi Jawa Barat;
.
SK No 208517 A
PRESIDEN
REPUELIK IND(,NESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
