UU
KABUPATEN BEKASI DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bekasi mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Laut Jawa dan Kabupaten Karawang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karawang;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Bogor; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Kota Bekasi.
(2) Penegasan . .
SK No 200090 A
PRESIDEN
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bekasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
