KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupalan tanggal pembentukan Kabupaten Lebak berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:
KecamatanMalingping;
KecamatanPanggarangan;
Kecamatan Bayah;
Kecamatan Cipanas;
Kecamatan Muncang;
Kecamatanleuwidamar;
Kecamatan Bojongmanik;
Kecamatan Gunungkencana;
KecamatanBanjarsari;
Kecamatan Cileles;
Kecamatan . . .
SK No207516A
PRESIDEN
- Kecamatan Cimarga;
- Kecamatan Sajira;
- Kecamatan Maja;
- Kecamatan Rangkasbitung; o, Kecamatan Warunggunung;
- Kecamatan Cijaku;
- Kecamatan Cikulur;
- Kecamatan Cibadak; S. Kecamatan Cibeber;
- Kecamatan Cilograng;
- Kecamatan Wanasalam;
- Kecamatan Sobang;
- Kecamatan Curugbitung;
- Kecamatan Kalanganyar;
- Kecamatan Lebakgedong;
- Kecamatan Cihara; aa. Kecamatan Cirinten; dan bb. Kecamatan Cigemblong.
Pasal 4
(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang.
(2) Penegasan . . .
SK No 208651 A
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Lebak berkedudukan di Kecamatan Rangkasbitung.
Pasal 6
Kabupaten Lebak memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Lebak;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus mengakui dan melindungi adat istiadat masyarakat hukum adat Kasepuhan dan masyaralat Baduy serta menjaga kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan.
Pasal 8...
SK No207518A
EIiIIFIETN UK
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun l95O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lebak dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tansgal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No207519A
PRESIDEN
7- Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
iaS vanna Djaman
SK No 208578 A
PFESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Lebak di Provinsi Banten merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Lebak diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten kbak di Provinsi Banten;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Lebak, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Lebak di Provinsi Banten;
. . .
SK No 208577 A
l-*Id{l,Iill
REPUELIK INDONESIA
-2
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18El ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
