UU
KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No207519A
PRESIDEN
7- Agar setiap orErng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan dan istrasi Hukum,
iaS vanna Djaman
SK No 208578 A
PFESIDEN
