UU
KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lebak memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Lebak;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, pertambangan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus mengakui dan melindungi adat istiadat masyarakat hukum adat Kasepuhan dan masyaralat Baduy serta menjaga kelestarian lingkungan.
