UU
KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Lebak mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan denga.n Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Pandeglang.
(2) Penegasan . . .
SK No 208651 A
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Lebak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
