UU
KABUPATEN LEBAK DI PROVINSI BANTEN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Lebak terdiri atas 28 (dua puluh delapan) Kecamatan, yaitu:
KecamatanMalingping;
KecamatanPanggarangan;
Kecamatan Bayah;
Kecamatan Cipanas;
Kecamatan Muncang;
Kecamatanleuwidamar;
Kecamatan Bojongmanik;
Kecamatan Gunungkencana;
KecamatanBanjarsari;
Kecamatan Cileles;
Kecamatan . . .
SK No207516A
PRESIDEN
- Kecamatan Cimarga;
- Kecamatan Sajira;
- Kecamatan Maja;
- Kecamatan Rangkasbitung; o, Kecamatan Warunggunung;
- Kecamatan Cijaku;
- Kecamatan Cikulur;
- Kecamatan Cibadak; S. Kecamatan Cibeber;
- Kecamatan Cilograng;
- Kecamatan Wanasalam;
- Kecamatan Sobang;
- Kecamatan Curugbitung;
- Kecamatan Kalanganyar;
- Kecamatan Lebakgedong;
- Kecamatan Cihara; aa. Kecamatan Cirinten; dan bb. Kecamatan Cigemblong.
