KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Majalengka adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Kecamatan . . .
SK No200231A
EFFITII=N
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka.
Pasal 1O
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No200235A
PRESIOEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2C)24
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan dan strasi Hukum,
S na Djaman
SK No 208570 A
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanegal pembentukan Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
' Pasal 3 Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:
Kecamatanlemahsugih;
Kecamatan Bantarujeg;
Kecamatan Cikijing;
Kecamatan Talaga;
Kecamatan Argapura;
Kecamatan Maja;
Kecamatan Majalengka;
Kecamatan Sukahaji;
Kecamatan Rajagaluh;
KecamatanLeuwimunding
Kecamatan . . .
SK No200232A
PRESIDEN
- KecamatanJatiwangi;
- Kecamatan Dawuan;
- Kecamatan Kadipaten;
- Kecamatan Kertajati;
- Kecamatan Jatitujuh;
- Kecamatan Ligung;
- KecamatanSumberjaya;
- KecamatanPanyingkiran;
- Kecamatan Palasah;
- Kecamatan Cigasong;
- Kecamatan Sindangwangi;
- Kecamatan Banjaran;
- KecamatanCingambul;
- KecamatanKasokandel;
- Kecamatan Sindang; dan
- Kecamatan Malausma.
Pasal 4
(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang.
(2) Penegasan . . .
SK No 200233 A
:lrI5T-I{I INDONESIA 5-
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Majalengka berkedudukan di Kecamatan Majalengka.
Pasal 6
Kabupaten Majalengka memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geogralis utama daerah pegunungan, daerah bergelombang/berbukit, dan daerah dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan darat, serta perkebunan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8...
SK No2002344
PRESIDEN
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Majalengka dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Majalengka diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Majalengka, sudah tidak sesuai lagr dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Majalengka di Provinsi Jawa Barat;
. . .
SK No 208569A
REFU'LIX IHT}ONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
