UU
KABUPATEN MAJALENGKA DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Majalengka mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Sumedang.
(2) Penegasan . . .
SK No 200233 A
:lrI5T-I{I INDONESIA 5-
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Majalengka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
