Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanegal pembentukan Kabupaten Majalengka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
' Pasal 3 Kabupaten Majalengka terdiri atas 26 (dua puluh enam) Kecamatan, yaitu:
Kecamatanlemahsugih;
Kecamatan Bantarujeg;
Kecamatan Cikijing;
Kecamatan Talaga;
Kecamatan Argapura;
Kecamatan Maja;
Kecamatan Majalengka;
Kecamatan Sukahaji;
Kecamatan Rajagaluh;
KecamatanLeuwimunding
Kecamatan . . .
SK No200232A
PRESIDEN
- KecamatanJatiwangi;
- Kecamatan Dawuan;
- Kecamatan Kadipaten;
- Kecamatan Kertajati;
- Kecamatan Jatitujuh;
- Kecamatan Ligung;
- KecamatanSumberjaya;
- KecamatanPanyingkiran;
- Kecamatan Palasah;
- Kecamatan Cigasong;
- Kecamatan Sindangwangi;
- Kecamatan Banjaran;
- KecamatanCingambul;
- KecamatanKasokandel;
- Kecamatan Sindang; dan
- Kecamatan Malausma.
