KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Jawa Barat adalah lagran dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Kecamatan . . .
SK No2002llA
PRESIDEN
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 195O) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subaag dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851).
KARAKTEzuSTIK KABUPATEN TASIKMALAYA
Pasal 3
Kabupaten Tasikmalaya terdiri atas 39 (tiga puluh sembilan) Kecamatan, yaitu:
KecamatanCipatqiah;
KecamatanKarangnunggal;
Kecamatan Cikalong;
KecamatanPancatengah;
KecamatanCikatomas;
Kecamatan Cibalong;
KecamatanParungponteng;
KecamatanBantarkalong;
KecamatanBojongasih;
Kecamatan Culamega;
Kecamatan . . .
SK No200212A
EEtrEIIEI=N
- Kecamatan Bojonggambir;
- Kecamatan Sodonghilir;
- Kecamatan Taraju;
- Kecamatan Salawu;
- Kecamatan Puspahiang;
- Kecamatan Tanjungiaya;
- Kecamatan Sukaraja;
- Kecamatan Salopa; S. Kecamatan Jatiwaras;
- Kecamatan Cineam;
- Kecamatan Karang Jaya;
- Kecamatan Manonjaya;
- Kecamatan Gunung Tanjung;
- Kecamatan Singaparna;
- Kecamatan Mangunreja;
- Kecamatan Sukarame; aa. Kecamatan Cigalontang; bb. Kecamatan Leuwisari; cc. Kecamatan Padakembang; dd. Kecamatan Sariwangi; ee. Kecamatan Sukaratu; ff. Kecamatan Cisayong; c8. Kecamatan Sukahening; hh. Kecamatan Rajapolah; ll Kecamatan Jamanis; i, Kecamatan Ciawi; kk Kecamatan Kadipaten; ll Kecamatan Pagerageung; dan mm. Kecamatan Sukaresik.
Pasal 4...
SK No200213A
PRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Tasikmalaya berkedudukan di Kecamatan Singaparna.
Pasal 6
Kabupaten Tasikmalaya memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, serta dataran rendah;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan, perkebunan dan peternakan, serta perikanan, kehutanan, pertambangan, eneryi, dan pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri dari keragaman suku, kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208680 A
EITtrEIiEhN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.285l), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Tasikmalaya dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO.2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No200215A
PR,ESIOEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Qktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
De uti Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
iaS vanna Djaman
SK No208562A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Tasikmalaya diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Tasikmalaya, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Tasikmalaya di Provinsi Jawa Barat;
. . .
SK No 208561 A
PRESIDE}f
NEPII3IJK IM)ONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat(2l., Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayal (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetqiuan Bersama
DEWAN PERWAKII"AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
