UU
KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 10
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No200215A
PR,ESIOEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Qktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
De uti Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
iaS vanna Djaman
SK No208562A
