UU
KABUPATEN TASIKMALAYA DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Tasikmalaya mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Garut.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Tasikmalaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
