KABUPATEN BOGOR DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Bogor adalah daerah kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Kecamatan
SK No 200098 A
PRESIDEN
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Bogor berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Bogor terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Cibinong;
Kecamatan Gunungputri;
Kecamatan Citeureup;
Kecamatan Sukaraja;
Kecamatan Babakan Madang;
Kecamatan Jonggol;
Kecamatan Cileungsi;
Kecamatan Cariu;
Kecamatan Sukamakmur;
Kecamatan Parung;
Kecamatan
SK No 200099 A
PRESIDEN
- Kecamatan Gunungsindur;
- Kecamatan Kemang;
- Kecamatan Bojonggede;
- Kecamatan Leuwiliang;
- Kecamatan Ciampea;
- Kecamatan Cibungbulang;
- Kecamatan Pamijahan;
- Kecamatan Rumpin; S. Kecamatan Jasinga;
- Kecamatan Parungpanjang;
- Kecamatan Nanggung; V. Kecamatan Cigudeg;
- Kecamatan Tenjo;
- Kecamatan Ciawi;
- Kecamatan Cisarua; Z. Kecamatan Megamendung; aa. Kecamatan Caringin; bb. Kecamatan Cijeruk; CC. Kecamatan Ciomas; dd. Kecamatan Dramaga; ee. Kecamatan Tamansari; ff. Kecamatan Klapanunggal; oo Kecamatan Ciseeng; bb' hh. Kecamatan Rancabungur; ii. Kecamatan Sukajaya; jj. Kecamatan Tanj ungsari ; kk. Kecamatan Tajurhalang;
- Kecamatan Cigombong;
mm. Kecamatan
SK No 200100 A
EtrEIEtrN
mm. Kecamatan Leuwisadeng; dan nn. KecamatanTenjolaya.
Pasal 4
(1) Kabupaten Bogor mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten serta Kota Depok dan Kota Bekasi;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Purwakarta;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Sukabumi; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bogor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Bogor berkedudukan di Kecamatan Cibinong.
Pasal 6
Kabupaten Bogor memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama sebagian besar berupa dataran tinggi, perbukitan dan pegunungan yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Provinsi Jawa Barat;
- potensi sumber daya alam bempa pertanian, pertambangan, perindustrian, pariwisata, perdagangan, jasa, ekonomi kreatif, dan potensi lainnya; dan
- suku bangsa dan kultural yang bersifat multietnis serta memiliki karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan, dengan semboyan Pragoga Tohaga Sagaga.
BABIII ...
SK No 208695 A
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bogor dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 205966 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan trasi Hukum,
E tr.tY* S Djaman tK
SK No 208522 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Bogor diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Bogor, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat;
SK No 208521 A
PRESIDEN
REPUSL|K INDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
