KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Pandeglang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sumur;
Kecamatan Cimanggu;
Kecamatan Cibaliung;
Kecamatan Cikeusik;
Kecamatan Cigeulis;
KecamatanPanimbang;
Kecamatan Angsana;
Kecamatan Munjul;
KecamatanPagelaran;
Kecamatan Bojong;
Kecamatan . . .
SK No 207526A
- Kecamatan Picung;
- Kecamatan Labuan;
- Kecamatan Menes;
- Kecamatan Saketi;
- Kecamatan Cipeucang;
- Kecamatan Jiput;
- Kecamatan Mandalawangi;
- Kecamatan Cimanuk;
- Kecamatan Kaduhejo;
- Kecamatan Banjar;
- KecamatanPandeglang;
- Kecamatan Cadasari'
- Kecamatan Cisata;
- Kecamatan Patia;
- Kecamatan Karang Tanjung;
- Kecamatan Cikedal; aa. Kecamatan Cibitung; bb. Kecamatan Carita; cc. Kecamatan Sukaresmi; dd. Kecamatan Mekarjaya; ee. Kecamatan Sindangresmi; ff. KecamatanPulosari; gg. Kecamatan Koroncong; hh. Kecamatan Majasari; dan ii. Kecamatan Sobang.
Pasal 4...
SK No207527A
tr.EI,FIEtrN
Pasal 4
(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Pandeglang berkedudukan di Kecamatan Pandeglang.
Pasal 6
Kabupaten Pandeglang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran tinggi berupa pegunungan dan perbukitan, kawasan dataran rendah berupa pesisir dan pantai, kawasan taman nasional serta kawasan lindung dan konservasi yang merupakan bagian dari potensi kewilayahan Kabupaten Pandeglang;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian terutama tanaman pangan dan perkebunan, perikanan, serta potensi pariwisata; dan
- suku bangsa dan budaya yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ..,
SK No 208652 A
I REPUBIjK INDONESIA
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Pandeglang dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Tanggal 8 Agustus Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/3L; TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 207529 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Olctober 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan trasi Hukum,
Djaman
SK No 208582 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa l(abupaten Pandeglang di Provinsi Banten merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Pandeglang diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun l95O tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar hukum pembentukan Kabupaten Pandeglang, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Pandeglang di Provinsi Banten;
. . .
SK No 208581 A
.(
I]
REPUBL|K TNDONESIA
Mengingat Pasal 18, Pasal 18A, Pasal l88 ayat(21, Pasal 20, Pasal 21, dan
Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
