UU
KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Pandeglang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Serang;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Lebak;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudra Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Sunda.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Pandeglang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
