UU
KABUPATEN PANDEGLANG DI PROVINSI BANTEN
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Pandeglang terdiri atas 35 (tiga puluh lima) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sumur;
Kecamatan Cimanggu;
Kecamatan Cibaliung;
Kecamatan Cikeusik;
Kecamatan Cigeulis;
KecamatanPanimbang;
Kecamatan Angsana;
Kecamatan Munjul;
KecamatanPagelaran;
Kecamatan Bojong;
Kecamatan . . .
SK No 207526A
- Kecamatan Picung;
- Kecamatan Labuan;
- Kecamatan Menes;
- Kecamatan Saketi;
- Kecamatan Cipeucang;
- Kecamatan Jiput;
- Kecamatan Mandalawangi;
- Kecamatan Cimanuk;
- Kecamatan Kaduhejo;
- Kecamatan Banjar;
- KecamatanPandeglang;
- Kecamatan Cadasari'
- Kecamatan Cisata;
- Kecamatan Patia;
- Kecamatan Karang Tanjung;
- Kecamatan Cikedal; aa. Kecamatan Cibitung; bb. Kecamatan Carita; cc. Kecamatan Sukaresmi; dd. Kecamatan Mekarjaya; ee. Kecamatan Sindangresmi; ff. KecamatanPulosari; gg. Kecamatan Koroncong; hh. Kecamatan Majasari; dan ii. Kecamatan Sobang.
Pasal 4...
SK No207527A
tr.EI,FIEtrN
