KABUPATEN CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Jawa Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor l0 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Barat.
Kabupaten Cirebon adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Jawa Barat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
Kecamatan . . .
SK No200171A
PRESIDEN
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pasal 2
Tanggal 8 Agustus 1950 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Cirebon berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851).
Pasal 3
Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Waled;
Kecamatan Ciledug;
Kecamatan Losari;
KecamatanPabedilan;
Kecamatan Babakan;
KecamatanKarangsembung;
KecamatanLemahabang;
Kecamatan Susukan Lebak;
Kecamatan Sedong;
KecamatanAstanajapura;
Kecamatan . . .
SK No200172A
PRES!DEN
- Kecamatan Pangenan;
- Kecamatan Mundu;
- Kecamatan Beber;
- Kecamatan Talun;
- Kecamatan Sumber;
- Kecamatan Dukupuntang;
- Kecamatan Palimanan;
- Kecamatan Plumbon;
- Kecamatan Weru;
- Kecamatan Kedawung;
- Kecamatan Gunung Jati;
- Kecamatan Kepetakan;
- Kecamatan Klangenan;
- Kecamatan Arj awinangun;
- Kecamatan Panguragan; z, Kecamatan Ciwaringin; aa. Kecamatan Susukan; bb. Kecamatan Gegesik; cc. Kecamatan Kaliwedi; dd. Kecamatan Gebang; ee. Kecamatan Depok; ff. Kecamatan Pasaleman; oo Kecamatan Pabuaran; hh. Kecamatan Karangwareng; ii. Kecamatan Tengah Tani; ii. Kecamatan Plered; kk. Kecamatan Gempol;
- Kecamatan Greged; mm, Kecamatan Suranenggala; dan nn. Kecamatan Jamblang.
Pasal 4...
SK No 200173 A
FRESIDEN
Pasal 4
(1) Kabupaten Cirebon mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, dan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuningan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majalengka.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Cirebon berkedudukan di Kecamatan Sumber.
Pasal 6
Kabupaten Cirebon memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan dataran rendah, dan sebagian kecil merupakan wilayah perbukitan, kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa pertanian, kehutanan, perikanan, energi sumber daya mineral, serta potensi pariwisata, perindustrian, dan perdagangan; dan
- suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius, berbasis budaya dan sejarah, sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 208696 A
PRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968/31; TLN NO. 2851), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Cirebon dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah- daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat (Berita Negara tanggal 8 Agustus 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (LN 1968 /3L TLN NO. 2851), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No200175A
PRESIDEN
-7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan dan ministrasi Hukum,
lrlv anna Djaman
SK No 208546 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa pembangunan Kabupaten Cirebon diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Propinsi Djawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 195O tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Cirebon, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; sebagaimana d. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Cirebon di Provinsi Jawa Barat;
. . .
SK No 208545 A
REPUELIK INDONESIA
-2 Mengingat Pasal 18, Pasal l8A, Pasal 18B ayat (21, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
