UU
KABUPATEN CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 3
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Cirebon terdiri atas 40 (empat puluh) Kecamatan, yaitu:
Kecamatan Waled;
Kecamatan Ciledug;
Kecamatan Losari;
KecamatanPabedilan;
Kecamatan Babakan;
KecamatanKarangsembung;
KecamatanLemahabang;
Kecamatan Susukan Lebak;
Kecamatan Sedong;
KecamatanAstanajapura;
Kecamatan . . .
SK No200172A
PRES!DEN
- Kecamatan Pangenan;
- Kecamatan Mundu;
- Kecamatan Beber;
- Kecamatan Talun;
- Kecamatan Sumber;
- Kecamatan Dukupuntang;
- Kecamatan Palimanan;
- Kecamatan Plumbon;
- Kecamatan Weru;
- Kecamatan Kedawung;
- Kecamatan Gunung Jati;
- Kecamatan Kepetakan;
- Kecamatan Klangenan;
- Kecamatan Arj awinangun;
- Kecamatan Panguragan; z, Kecamatan Ciwaringin; aa. Kecamatan Susukan; bb. Kecamatan Gegesik; cc. Kecamatan Kaliwedi; dd. Kecamatan Gebang; ee. Kecamatan Depok; ff. Kecamatan Pasaleman; oo Kecamatan Pabuaran; hh. Kecamatan Karangwareng; ii. Kecamatan Tengah Tani; ii. Kecamatan Plered; kk. Kecamatan Gempol;
- Kecamatan Greged; mm, Kecamatan Suranenggala; dan nn. Kecamatan Jamblang.
Pasal 4...
SK No 200173 A
FRESIDEN
