UU
KABUPATEN CIREBON DI PROVINSI JAWA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Cirebon mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon, dan Laut Jawa;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuningan; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Majalengka.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Cirebon sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
