STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkan Peraturan Wali Kota ini, sebagai pedoman pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian membantu kelancaran proses belajar untuk Peserta Didik berprestasi dan/atau tidak mampu. (2) Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bertujuan untuk: a. memberikan motivasi dan dukungan agar Peserta Didik dapat menyelesaikan pendidikannya; b. meringankan beban, menghidupkan harapan dan motivasi bagi masyarakat di Daerah untuk terus menempuh Pendidikan ke jenjang Pendidikan lanjutan atau Pendidikan Tinggi; dan c. melahirkan sumber daya manusia yang mandiri, produktif, cerdas, bertaqwa, memiliki akhlaqul karimah dan kepedulian sosial sehingga mampu berperan dalam pembangunan Daerah.
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. sasaran; b. seleksi administrasi; c. hak dan kewajiban penerima Bantuan Biaya Pendidikan; d. pembatalan Bantuan Biaya Pendidikan; e. penganggaran, pembayaran dan pertanggungjawaban; f. peran serta masyarakat; g. pembina dan pengawasan; h. pendanaan.
Pasal 4
Bantuan Biaya Pendidikan diberikan untuk menempuh Pendidikan keagamaan ke Luar Negeri dan Program S1/S2 Dalam Negeri yang berprestasi dan/atau tidak mampu yang sudah dinyatakan lulus seleksi oleh Lembaga yang berwenang dan lulus seleksi administrasi.
Pasal 5
(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada: a. Peserta Didik atau Mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu yang lulus seleksi secara mandiri dan dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi oleh tim seleksi administrasi; b. penyandang Disabilitas; c. anak dari penyandang Disabilitas; (2) Peserta seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Peserta Didik/Mahasiwa berprestasi dan/atau tidak mampu yang akan menempuh: a. Pendidikan Keagamaan lanjutan ke luar negeri; atau b. Pendidikan program sarjana dan/atau program magister ke Perguruan Tinggi dalam negeri atau swasta dalam negeri. (3) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menerima 1 (satu) jenis Bantuan Biaya Pendidikan. (4) Mekanisme pemberian Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Kedua Jangka Waktu
Pasal 6
(1) Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sebagian/partial scholarship dari rencana anggaran biaya yang diusulkan oleh calon penerima dan 1 (satu) kali selama Pendidikan. (2) Besaran Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Besaran Biaya Bantuan Pendidikan
Pasal 7
Uraian besaran Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), meliputi:
a.
biaya
pembuatan
paspor
untuk
yang
menempuh
Pendidikan Keagamaan di luar negeri;
b.
biaya transportasi/tiket pesawat pergi-pulang;
c.
biaya pendaftaran;
d.
biaya sumbangan pembinaan pendidikan;
e.
biaya penelitian;
f.
biaya asrama/pemondokan;
g.
biaya hidup;
h. biaya…
h. biaya kesehatan; dan/atau i. biaya lainnya sesuai keperluan dalam menempuh Pendidikan.
Bagian Keempat Persyaratan
Pasal 8
(1) Persyaratan permohonan Bantuan Biaya Pendidikan,
meliputi:
a.
penduduk yang bertempat tinggal di Kota Banjarbaru
yang ditandai dengan surat pengantar dari Lurah
tentang domisili atau kartu tanda penduduk elektronik,
kartu keluarga dan/atau dokumen kependudukan
lainnya;
b.
batas usia maksimal paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
c.
surat keterangan dinyatakan lulus seleksi dari lembaga
Pendidikan
lanjutan
dan/atau
dari
Universitas/
Perguruan Tinggi yang dituju;
d.
melampirkan
surat
keterangan
berprestasi
dari
Pesantren/sekolah asal yang bersangkutan dan/atau
surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan
setempat atau data keluarga yang termasuk dalam data
terpadu kesejahteraan sosial;
e.
fotokopi ijazah dan nilai terakhir yang telah dilegalisir
oleh pimpinan pondok Pesantren/kepala sekolah
dan/atau pejabat yang berwenang;
f.
surat pernyataan tidak/sedang menerima Bantuan
Biaya Pendidikan lain dari APBD yang sama dan
bermaterai cukup;
g.
pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat)
sebanyak 4 (empat) lembar;
h.
fotokopi buku rekening yang masih aktif atas nama
penerima Bantuan Biaya Pendidikan sesuai dengan
kartu tanda penduduk;
i.
surat
keterangan
berbadan
sehat
dari
rumah
sakit/puskesmas;
j.
surat keterangan catatan kepolisian; dan
k.
surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang
berwenang.
(2) Persyaratan
permohonan
Bantuan
Biaya
Pendidikan
keagamaan ke luar negeri yang telah menjalani Pendidikan
minimal 2 (dua) tahun melampirkan persyaratan sebagai
berikut:
a.
penduduk yang bertempat tinggal di Kota Banjarbaru
yang ditandai dengan surat pengantar dari Lurah
tentang domisili atau kartu tanda penduduk elektronik,
kartu keluarga dan/atau dokumen kependudukan
lainnya;
b.
batas usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
membuat surat pernyataan/keterangan tidak pernah
menerima Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah
Daerah di awal pertama kali menempuh Pendidikan
yang dituju;
d. membuat…
d.
membuat proposal asli dan ditandatangani asli oleh
yang bersangkutan;
e.
surat
keterangan
terbaru
bahwa
masih
aktif
belajar/kuliah di lembaga pendidikan;
f.
surat keterangan tidak sedang menerima bantuan
biaya Pendidikan yang bersumber dari APBD;
g.
melampirkan surat keterangan berprestasi dan/atau
tidak mampu;
h.
fotokopi
kartu
tanda
pelajar/mahasiswa
atau
sejenisnya;
i.
transkrip nilai terakhir atau sejenisnya;
j.
fotokopi kartu tanda penduduk;
k.
fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali;
l.
fotokopi kartu keluarga;
m. fotokopi buku rekening yang masih aktif atas nama
penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang sesuai
dengan kartu tanda penduduk; dan
n.
nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
(3) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterangan dan
data yang diberikan adalah benar adanya dan apabila
dikemudian hari ternyata keterangan dan data yang
diberikan tidak benar, maka yang bersangkutan bersedia
dituntut dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) penerima bantuan biaya
pendidikan bagi penyandang disabilitas dan anak dari
penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan
bahwa benar sebagai penyandang disabilitas dan atau anak
dari penyandang disabilitas.
Bagian Kelima
Mekanisme Pengajuan
Pasal 9
Tata cara pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan meliputi tahapan: a. mengajukan surat permohonan/proposal yang ditandatangani oleh calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan; b. permohonan disampaikan kepada Wali Kota Cq. Kepala Bagian Kesra dengan melampirkan: 1. berkas persyaratan sesuai jenis permohonan Bantuan Biaya Pendidikan; 2. map dengan warna hijau untuk Bantuan Biaya Pendidikan Keagamaan ke luar negeri dan map warna kuning untuk Bantuan Biaya Pendidikan program sarjana dan/atau program magister dalam negeri.
Pasal 10
(1) Dalam hal mendukung dan efektifnya pengelolaan program pemberian Bantuan Biaya Pendidikan, Pemerintah Daerah membentuk tim seleksi administrasi.
(2) Tim…
(2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur organisasi profesional, organisasi keagamaan dan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan. (3) Tim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Pasal 11
Penerima Bantuan Biaya Pendidikan berhak menerima bantuan pendidikan dari Pemerintah Daerah jika telah dinyatakan lulus seleksi mandiri oleh lembaga Pendidikan yang dituju dan lulus verifikasi oleh tim seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota.
Bagian Kedua Kewajiban Penerima Bantuan Biaya Pendidikan
Pasal 12
(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan wajib: a. menandatangani berkas dan melengkapi kelengkapan administrasi jika dinyatakan kurang/belum lengkap; b. taat dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. membuat laporan pertanggung jawaban dana yang digunakan. (2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenakan sanksi administratif.
Pasal 13
Pembatalan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dapat
dilakukan apabila:
a.
ditemukan
bukti
bahwa
penerima
Bantuan
Biaya
Pendidikan membuat keterangan palsu sehingga tidak
memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan;
b.
penerima Bantuan Biaya Pendidikan menerima dua jenis
bantuan Pendidikan yang bersumber dari dana APBD yang
sama, maka salah satu dari Bantuan Biaya Pendidikan
tersebut harus dibatalkan dan wajib dikembalikan ke kas
Daerah;
c.
tidak melanjutkan Pendidikan;
d.
mengundurkan diri;
e.
diberhentikan oleh lembaga Pendidikan yang bersangkutan;
.f. tidak...
f. tidak diketahui keberadaannya; dan/atau g. meninggal dunia.
Pasal 14
(1) Bantuan Biaya Pendidikan dianggarkan dalam APBD yang nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah dan pengelolaannya ditempatkan pada Bagian Kesra. (2) Penyaluran dana Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme transfer rekening ke penerima Bantuan Biaya Pendidikan. (3) Mekanisme pembayaran dan pertanggungjawaban Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan Daerah.
Pasal 15
(1) Masyarakat dan badan usaha dapat berperan serta dalam pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di Daerah. (2) Peran serta Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. orang perseorangan; b. organisasi kemasyarakatan; dan c. organisasi keagamaan. (3) Peran serta badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. (4) Tata cara pemanfaatan anggaran program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan untuk pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Bagian Kesra. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dilakukan oleh Inspektorat.
(4) Hasil…
(4) Hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wali Kota. (5) Tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pembatalan penyaluran Bantuan Biaya Pendidikan; dan d. pengembalian Bantuan Biaya Pendidikan. (2) Tata cara pengenaan sanksi adaministratif sebagaiman dimakud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Pendanaan
pelaksanaan
pemberian
Bantuan
Biaya
Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini
bersumber dari:
a.
APBD;dan
b.
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, maka Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Pendidikan keagamaan Bagi Santri ke Luar Negeri dan Beasiswa Program S1/S2 Dalam Negeri yang Berprestasi dan tidak Mampu (Berita Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2022 Nomor 7), di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20…
Pasal 20
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Banjarbaru.
Ditetapkan di Banjarbaru pada tanggal 17 Oktober 2025 WALI KOTA BANJARBARU,
ttd ERNA LISA HALABY Diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 17 Oktober 2025 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA BANJARBARU,
ttd SIRAJONI
BERITA DAERAH KOTA BANJARBARU TAHUN 2025 NOMOR 33
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan Pasal 47 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6850);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 472) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
