Pasal 8
(1) Persyaratan permohonan Bantuan Biaya Pendidikan,
meliputi:
a.
penduduk yang bertempat tinggal di Kota Banjarbaru
yang ditandai dengan surat pengantar dari Lurah
tentang domisili atau kartu tanda penduduk elektronik,
kartu keluarga dan/atau dokumen kependudukan
lainnya;
b.
batas usia maksimal paling tinggi 25 (dua puluh lima)
tahun;
c.
surat keterangan dinyatakan lulus seleksi dari lembaga
Pendidikan
lanjutan
dan/atau
dari
Universitas/
Perguruan Tinggi yang dituju;
d.
melampirkan
surat
keterangan
berprestasi
dari
Pesantren/sekolah asal yang bersangkutan dan/atau
surat keterangan tidak mampu dari Kelurahan
setempat atau data keluarga yang termasuk dalam data
terpadu kesejahteraan sosial;
e.
fotokopi ijazah dan nilai terakhir yang telah dilegalisir
oleh pimpinan pondok Pesantren/kepala sekolah
dan/atau pejabat yang berwenang;
f.
surat pernyataan tidak/sedang menerima Bantuan
Biaya Pendidikan lain dari APBD yang sama dan
bermaterai cukup;
g.
pas foto berwarna ukuran 3 x 4 (tiga kali empat)
sebanyak 4 (empat) lembar;
h.
fotokopi buku rekening yang masih aktif atas nama
penerima Bantuan Biaya Pendidikan sesuai dengan
kartu tanda penduduk;
i.
surat
keterangan
berbadan
sehat
dari
rumah
sakit/puskesmas;
j.
surat keterangan catatan kepolisian; dan
k.
surat keterangan bebas narkoba dari lembaga yang
berwenang.
(2) Persyaratan
permohonan
Bantuan
Biaya
Pendidikan
keagamaan ke luar negeri yang telah menjalani Pendidikan
minimal 2 (dua) tahun melampirkan persyaratan sebagai
berikut:
a.
penduduk yang bertempat tinggal di Kota Banjarbaru
yang ditandai dengan surat pengantar dari Lurah
tentang domisili atau kartu tanda penduduk elektronik,
kartu keluarga dan/atau dokumen kependudukan
lainnya;
b.
batas usia maksimal 25 (dua puluh lima) tahun;
c.
membuat surat pernyataan/keterangan tidak pernah
menerima Bantuan Biaya Pendidikan dari Pemerintah
Daerah di awal pertama kali menempuh Pendidikan
yang dituju;
d. membuat…
d.
membuat proposal asli dan ditandatangani asli oleh
yang bersangkutan;
e.
surat
keterangan
terbaru
bahwa
masih
aktif
belajar/kuliah di lembaga pendidikan;
f.
surat keterangan tidak sedang menerima bantuan
biaya Pendidikan yang bersumber dari APBD;
g.
melampirkan surat keterangan berprestasi dan/atau
tidak mampu;
h.
fotokopi
kartu
tanda
pelajar/mahasiswa
atau
sejenisnya;
i.
transkrip nilai terakhir atau sejenisnya;
j.
fotokopi kartu tanda penduduk;
k.
fotokopi kartu tanda penduduk orang tua/wali;
l.
fotokopi kartu keluarga;
m. fotokopi buku rekening yang masih aktif atas nama
penerima Bantuan Biaya Pendidikan yang sesuai
dengan kartu tanda penduduk; dan
n.
nomor telepon yang aktif dan dapat dihubungi.
(3) Surat pernyataan yang menyatakan bahwa keterangan dan
data yang diberikan adalah benar adanya dan apabila
dikemudian hari ternyata keterangan dan data yang
diberikan tidak benar, maka yang bersangkutan bersedia
dituntut dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) penerima bantuan biaya
pendidikan bagi penyandang disabilitas dan anak dari
penyandang disabilitas melampirkan surat keterangan
bahwa benar sebagai penyandang disabilitas dan atau anak
dari penyandang disabilitas.
Bagian Kelima
Mekanisme Pengajuan
