PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 7
Uraian besaran Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), meliputi:
a.
biaya
pembuatan
paspor
untuk
yang
menempuh
Pendidikan Keagamaan di luar negeri;
b.
biaya transportasi/tiket pesawat pergi-pulang;
c.
biaya pendaftaran;
d.
biaya sumbangan pembinaan pendidikan;
e.
biaya penelitian;
f.
biaya asrama/pemondokan;
g.
biaya hidup;
h. biaya…
h. biaya kesehatan; dan/atau i. biaya lainnya sesuai keperluan dalam menempuh Pendidikan.
Bagian Keempat Persyaratan
