PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 6
(1) Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan sebagian/partial scholarship dari rencana anggaran biaya yang diusulkan oleh calon penerima dan 1 (satu) kali selama Pendidikan. (2) Besaran Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemampuan keuangan Daerah dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Besaran Biaya Bantuan Pendidikan
