Pasal 5
(1) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada: a. Peserta Didik atau Mahasiswa berprestasi dan/atau tidak mampu yang lulus seleksi secara mandiri dan dinyatakan lulus pada tahap seleksi administrasi oleh tim seleksi administrasi; b. penyandang Disabilitas; c. anak dari penyandang Disabilitas; (2) Peserta seleksi secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Peserta Didik/Mahasiwa berprestasi dan/atau tidak mampu yang akan menempuh: a. Pendidikan Keagamaan lanjutan ke luar negeri; atau b. Pendidikan program sarjana dan/atau program magister ke Perguruan Tinggi dalam negeri atau swasta dalam negeri. (3) Penerima Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh menerima 1 (satu) jenis Bantuan Biaya Pendidikan. (4) Mekanisme pemberian Bantuan Biaya Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
Bagian Kedua Jangka Waktu
