PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 4
Bantuan Biaya Pendidikan diberikan untuk menempuh Pendidikan keagamaan ke Luar Negeri dan Program S1/S2 Dalam Negeri yang berprestasi dan/atau tidak mampu yang sudah dinyatakan lulus seleksi oleh Lembaga yang berwenang dan lulus seleksi administrasi.
