PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini meliputi: a. sasaran; b. seleksi administrasi; c. hak dan kewajiban penerima Bantuan Biaya Pendidikan; d. pembatalan Bantuan Biaya Pendidikan; e. penganggaran, pembayaran dan pertanggungjawaban; f. peran serta masyarakat; g. pembina dan pengawasan; h. pendanaan.
