PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkan Peraturan Wali Kota ini, sebagai pedoman pemberian Bantuan Biaya Pendidikan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian membantu kelancaran proses belajar untuk Peserta Didik berprestasi dan/atau tidak mampu. (2) Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bertujuan untuk: a. memberikan motivasi dan dukungan agar Peserta Didik dapat menyelesaikan pendidikannya; b. meringankan beban, menghidupkan harapan dan motivasi bagi masyarakat di Daerah untuk terus menempuh Pendidikan ke jenjang Pendidikan lanjutan atau Pendidikan Tinggi; dan c. melahirkan sumber daya manusia yang mandiri, produktif, cerdas, bertaqwa, memiliki akhlaqul karimah dan kepedulian sosial sehingga mampu berperan dalam pembangunan Daerah.
