PMK
STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2026
Pasal 9
Tata cara pengajuan Bantuan Biaya Pendidikan meliputi tahapan: a. mengajukan surat permohonan/proposal yang ditandatangani oleh calon penerima Bantuan Biaya Pendidikan; b. permohonan disampaikan kepada Wali Kota Cq. Kepala Bagian Kesra dengan melampirkan: 1. berkas persyaratan sesuai jenis permohonan Bantuan Biaya Pendidikan; 2. map dengan warna hijau untuk Bantuan Biaya Pendidikan Keagamaan ke luar negeri dan map warna kuning untuk Bantuan Biaya Pendidikan program sarjana dan/atau program magister dalam negeri.
