KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Negara
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
[!info] Catatan Istilah "Kementerian" menggantikan istilah "Departemen" yang digunakan sebelumnya
- Menteri Negara
Menteri Negara yang selanjutnya disebut Menteri adalah pembantu Presiden yang memimpin Kementerian.
[!important] Kedudukan Menteri berfungsi sebagai pembantu Presiden sesuai [[UUD_1945_PASAL_17|Pasal 17 UUD 1945]]
- Urusan Pemerintahan
Urusan Pemerintahan adalah setiap urusan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[!tip] Klasifikasi Urusan pemerintahan diklasifikasikan dalam [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II]] menjadi tiga kategori
- Pembentukan Kementerian
Pembentukan Kementerian adalah pembentukan Kementerian dengan nomenklatur tertentu setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji.
[!note] Timeline Pembentukan harus dilakukan paling lama 14 hari kerja setelah Presiden dilantik ([[UU_39_2008_PASAL_16|Pasal 16]])
- Pengubahan Kementerian
Pengubahan Kementerian adalah pengubahan nomenklatur Kementerian dengan cara menggabungkan, memisahkan, dan/atau mengganti nomenklatur Kementerian yang sudah terbentuk.
[!warning] Batasan Kementerian yang disebutkan tegas dalam UUD 1945 tidak dapat diubah ([[UU_39_2008_PASAL_17|Pasal 17]])
- Pembubaran Kementerian
Pembubaran Kementerian adalah menghapus Kementerian yang sudah terbentuk.
[!warning] Batasan Kementerian yang disebutkan tegas dalam UUD 1945 tidak dapat dibubarkan ([[UU_39_2008_PASAL_20|Pasal 20]])
📋 Ringkasan Definisi
| No | Istilah | Singkatan | Definisi Singkat | Pasal Terkait | |----|---------|-----------|------------------|---------------| | 1 | Kementerian Negara | Kementerian | Perangkat pemerintah bidang urusan tertentu | [[UU_39_2008_PASAL_2|Pasal 2-11]] | | 2 | Menteri Negara | Menteri | Pembantu Presiden pemimpin Kementerian | [[UU_39_2008_PASAL_22|Pasal 22-24]] | | 3 | Urusan Pemerintahan | - | Urusan dalam UUD 1945 | [[UU_39_2008_PASAL_4|Pasal 4-6]] | | 4 | Pembentukan Kementerian | - | Proses membentuk kementerian baru | [[UU_39_2008_PASAL_12|Pasal 12-16]] | | 5 | Pengubahan Kementerian | - | Proses mengubah nomenklatur | [[UU_39_2008_PASAL_17|Pasal 17-19]] | | 6 | Pembubaran Kementerian | - | Proses menghapus kementerian | [[UU_39_2008_PASAL_20|Pasal 20-21]] |
🔗 Tautan Terkait
Bab Selanjutnya
- [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II - Kedudukan dan Urusan Pemerintahan]]
- [[UU_39_2008_BAB_3|BAB III - Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi]]
- [[UU_39_2008_BAB_4|BAB IV - Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran]]
Dasar Hukum
- [[UUD_1945_PASAL_17|UUD 1945 Pasal 17 - Menteri Negara]]
- [[UUD_1945_PASAL_4|UUD 1945 Pasal 4 - Kekuasaan Pemerintahan]]
Dokumen Terkait
- [[UU_23_2014|UU No. 23/2014 - Pemerintahan Daerah]]
- Presidential Regulations on specific ministry organization
📊 Struktur Kementerian
graph TD
A[Presiden RI] -->|mengangkat| B[Menteri]
B -->|memimpin| C[Kementerian]
C -->|menyelenggarakan| D[Urusan Pemerintahan]
D -->|berdasarkan| E[UUD 1945]
F[Pembentukan] -.->|14 hari| C
G[Pengubahan] -.->|nama/struktur| C
H[Pembubaran] -.->|hapus| C
🏷️ Tags
#definitions #terminology #state_ministries #government_organization #foundational_concepts #administrative_law #institutional_framework
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:10:00 WIB Bagian dari: [[UU_39_2008|UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara]]
Pasal 2
Kementerian berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
[!info] Lokasi Secara default, semua kementerian berkantor pusat di Jakarta sebagai ibu kota negara (saat ini sedang dalam transisi ke IKN Nusantara)
Pasal 3
Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
[!important] Struktur Hierarki Menteri bukan pejabat independen - sepenuhnya bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan
Bagian Kedua: Urusan Pemerintahan
Pasal 4 - Klasifikasi Urusan
(1) Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(2) Urusan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
[!important] Kategori A: Kementerian Konstitusional
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pertahanan
Ketiga kementerian ini WAJIB dibentuk dan TIDAK DAPAT diubah atau dibubarkan
b. urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
[!info] Kategori B: Kementerian Sektoral 24 urusan pemerintahan yang disebutkan ruang lingkupnya dalam UUD 1945
c. urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
[!tip] Kategori C: Kementerian Koordinator 18 urusan yang bersifat koordinatif dan sinkronisasi lintas sektor
Pasal 5 - Rincian Urusan Pemerintahan
(1) Urusan Kategori A - Nomenklatur Tegas (Pasal 4 ayat 2 huruf a)
| No | Kementerian | Dasar | Status | |----|-------------|-------|---------| | 1 | Luar Negeri | UUD 1945 | ✅ Wajib, Tidak dapat diubah | | 2 | Dalam Negeri | UUD 1945 | ✅ Wajib, Tidak dapat diubah | | 3 | Pertahanan | UUD 1945 | ✅ Wajib, Tidak dapat diubah |
(2) Urusan Kategori B - Ruang Lingkup dalam UUD (Pasal 4 ayat 2 huruf b)
Meliputi urusan:
| No | Urusan | Contoh Kementerian | Status | |----|--------|-------------------|---------| | 1 | agama | Kementerian Agama | Khusus (wajib persetujuan DPR untuk bubar) | | 2 | hukum | Kementerian Hukum & HAM | Khusus (wajib persetujuan DPR untuk bubar) | | 3 | keuangan | Kementerian Keuangan | Khusus (wajib persetujuan DPR untuk bubar) | | 4 | keamanan | Kepolisian/Keamanan | Khusus (wajib persetujuan DPR untuk bubar) | | 5 | hak asasi manusia | Kementerian Hukum & HAM | Dapat digabung | | 6 | pendidikan | Kementerian Pendidikan | Dapat digabung | | 7 | kebudayaan | Kemendikbudristek | Dapat digabung | | 8 | kesehatan | Kementerian Kesehatan | Dapat berdiri sendiri | | 9 | sosial | Kementerian Sosial | Dapat digabung | | 10 | ketenagakerjaan | Kementerian Ketenagakerjaan | Dapat digabung | | 11 | industri | Kementerian Perindustrian | Dapat digabung | | 12 | perdagangan | Kementerian Perdagangan | Dapat digabung | | 13 | pertambangan | Kementerian ESDM | Dapat digabung | | 14 | energi | Kementerian ESDM | Dapat digabung | | 15 | pekerjaan umum | Kementerian PUPR | Dapat digabung | | 16 | transmigrasi | - | Dapat digabung | | 17 | transportasi | Kementerian Perhubungan | Dapat digabung | | 18 | informasi | Kementerian Kominfo | Dapat digabung | | 19 | komunikasi | Kementerian Kominfo | Dapat digabung | | 20 | pertanian | Kementerian Pertanian | Dapat berdiri sendiri | | 21 | perkebunan | Kementerian Pertanian | Dapat digabung | | 22 | kehutanan | Kementerian LHK | Dapat digabung | | 23 | peternakan | Kementerian Pertanian | Dapat digabung | | 24 | kelautan dan perikanan | Kementerian KKP | Dapat berdiri sendiri |
[!warning] Urusan Khusus Agama, Hukum, Keuangan, dan Keamanan memiliki perlakuan khusus:
- Dapat memiliki pelaksana di daerah
- Pembubaran harus dengan persetujuan DPR (bukan hanya pertimbangan)
(3) Urusan Kategori C - Koordinasi & Sinkronisasi (Pasal 4 ayat 2 huruf c)
Meliputi urusan:
| No | Urusan | Contoh Kementerian/Lembaga | |----|--------|---------------------------| | 1 | perencanaan pembangunan nasional | Bappenas | | 2 | aparatur negara | Kementerian PANRB | | 3 | kesekretariatan negara | Sekretariat Negara | | 4 | badan usaha milik negara | Kementerian BUMN | | 5 | pertanahan | Kementerian ATR/BPN | | 6 | kependudukan | Kemendagri/Dukcapil | | 7 | lingkungan hidup | Kementerian LHK | | 8 | ilmu pengetahuan | BRIN | | 9 | teknologi | BRIN | | 10 | investasi | Kementerian Investasi/BKPM | | 11 | koperasi | Kementerian Koperasi & UKM | | 12 | usaha kecil dan menengah | Kementerian Koperasi & UKM | | 13 | pariwisata | Kementerian Pariwisata | | 14 | pemberdayaan perempuan | Kementerian PPPA | | 15 | pemuda | Kemenpora | | 16 | olahraga | Kemenpora | | 17 | perumahan | Kementerian PUPR | | 18 | pembangunan kawasan/daerah tertinggal | Kementerian Desa PDTT |
Pasal 6 - Fleksibilitas Pembentukan
Setiap urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) TIDAK HARUS dibentuk dalam satu Kementerian tersendiri.
[!tip] Implikasi Praktis
- Beberapa urusan dapat digabungkan dalam satu kementerian
- Contoh: Kementerian ESDM menggabungkan urusan pertambangan dan energi
- Contoh: Kementerian LHK menggabungkan lingkungan hidup dan kehutanan
- Fleksibilitas ini memberi ruang Presiden mengorganisasi kabinet secara efisien
📊 Ringkasan Klasifikasi Kementerian
graph TD
A[Urusan Pemerintahan] --> B[Kategori A: Nomenklatur Tegas]
A --> C[Kategori B: Ruang Lingkup]
A --> D[Kategori C: Koordinasi]
B --> B1[3 Kementerian]
B1 --> B2[Luar Negeri]
B1 --> B3[Dalam Negeri]
B1 --> B4[Pertahanan]
C --> C1[24 Urusan]
C1 --> C2[4 Khusus: Agama, Hukum, Keuangan, Keamanan]
C1 --> C3[20 Umum: Dapat digabung]
D --> D1[18 Urusan]
D1 --> D2[Koordinasi lintas sektor]
D1 --> D3[Sinkronisasi program]
style B2 fill:#ff6b6b
style B3 fill:#ff6b6b
style B4 fill:#ff6b6b
style C2 fill:#ffd93d
🔗 Tautan Terkait
Bab Terkait
- [[UU_39_2008_BAB_1|BAB I - Ketentuan Umum]]
- [[UU_39_2008_BAB_3|BAB III - Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi]]
- [[UU_39_2008_BAB_4|BAB IV - Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran]]
Dasar Hukum
- [[UUD_1945_PASAL_17|UUD 1945 Pasal 17]]
- [[UUD_1945|Undang-Undang Dasar 1945]]
Harmonisasi
- [[UU_23_2014|UU No. 23/2014 - Pemerintahan Daerah]]
Penjelasan
- [[UU_39_2008_PENJELASAN|Penjelasan UU 39/2008]]
📋 Catatan Penting
[!important] Batasan Maksimal Total kementerian maksimal 34 (termasuk kementerian koordinasi) - lihat [[UU_39_2008_PASAL_15|Pasal 15]]
[!warning] Kementerian yang Tidak Dapat Diubah 3 kementerian konstitusional (Luar Negeri, Dalam Negeri, Pertahanan) tidak dapat diubah nomenklaturnya atau dibubarkan
[!tip] Fleksibilitas Organisasi Presiden memiliki fleksibilitas menggabungkan urusan dalam satu kementerian untuk efisiensi
🏷️ Tags
#government_affairs #ministry_classification #constitutional_ministries #sectoral_ministries #coordinating_ministries #presidential_authority #institutional_framework
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:20:00 WIB Bagian dari: [[UU_39_2008|UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara]]
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Bagian Kedua: Fungsi
Pasal 8 - Fungsi Berdasarkan Kategori Kementerian
(1) Kementerian Kategori A (Pasal 5 ayat 1) Fungsi:
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
- c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
[!info] Implementasi Vertikal Penuh Hanya kategori A yang dapat melaksanakan kegiatan teknis hingga tingkat daerah
(2) Kementerian Kategori B (Pasal 5 ayat 2) Fungsi:
- a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
- c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
- d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah
- e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional
[!warning] Khusus: Agama, Hukum, Keuangan, Keamanan Kementerian yang menangani agama, hukum, keuangan, dan keamanan juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah (Pasal 9 ayat 3)
(3) Kementerian Kategori C (Pasal 5 ayat 3) Fungsi:
- a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya
- b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya
- c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
- d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya
[!tip] Fokus Koordinasi Kategori C tidak melaksanakan langsung, tetapi mengkoordinasikan pelaksanaan oleh kementerian lain
Bagian Ketiga: Susunan Organisasi
Pasal 9 - Struktur Organisasi
(1) Kementerian Kategori A (Urusan Pasal 5 ayat 1)
| Unsur | Jabatan | Fungsi | |-------|---------|--------| | Pemimpin | Menteri | Pimpinan kementerian | | Pembantu Pemimpin | Sekretariat Jenderal | Administrasi dan dukungan | | Pelaksana Tugas Pokok | Direktorat Jenderal | Pelaksana program | | Pengawas | Inspektorat Jenderal | Pengawasan internal | | Pendukung | Badan dan/atau Pusat | Fungsi pendukung | | Pelaksana Daerah/LN | Kantor daerah/perwakilan | Implementasi lokal |
(2) Kementerian Kategori B (Urusan Pasal 5 ayat 2)
| Unsur | Jabatan | Fungsi | |-------|---------|--------| | Pemimpin | Menteri | Pimpinan kementerian | | Pembantu Pemimpin | Sekretariat Jenderal | Administrasi dan dukungan | | Pelaksana | Direktorat Jenderal | Pelaksana program | | Pengawas | Inspektorat Jenderal | Pengawasan internal | | Pendukung | Badan dan/atau Pusat | Fungsi pendukung |
[!important] Khusus 4 Urusan (ayat 3) Kementerian agama, hukum, keuangan, dan keamanan juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah
(3) Kementerian Kategori C (Urusan Pasal 5 ayat 3)
| Unsur | Jabatan | Fungsi | |-------|---------|--------| | Pemimpin | Menteri | Pimpinan kementerian | | Pembantu Pemimpin | Sekretariat Kementerian | Administrasi (bukan Sekjen) | | Pelaksana | Deputi | Pelaksana koordinasi | | Pengawas | Inspektorat | Pengawasan (bukan Itjen) |
[!note] Perbedaan Nomenklatur Kategori C menggunakan Sekretariat Kementerian (bukan Sekretariat Jenderal) dan Deputi (bukan Direktorat Jenderal)
Pasal 10 - Wakil Menteri
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu.
[!info] Status Wakil Menteri Wakil Menteri adalah pejabat karir, bukan anggota kabinet (lihat [[UU_39_2008_PENJELASAN_PASAL_10|Penjelasan Pasal 10]])
Pasal 11 - Peraturan Pelaksana
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi Kementerian diatur dengan Peraturan Presiden.
[!tip] Implementasi Setiap kementerian memiliki Perpres tersendiri yang mengatur detail organisasinya
📊 Perbandingan Struktur Organisasi
graph TD
subgraph Kategori A
A1[Menteri] --> A2[Sekjen]
A1 --> A3[Ditjen]
A1 --> A4[Itjen]
A1 --> A5[Badan/Pusat]
A1 --> A6[Kantor Daerah/LN]
end
subgraph Kategori B
B1[Menteri] --> B2[Sekjen]
B1 --> B3[Ditjen]
B1 --> B4[Itjen]
B1 --> B5[Badan/Pusat]
end
subgraph Kategori C
C1[Menteri] --> C2[Setkemen]
C1 --> C3[Deputi]
C1 --> C4[Inspektorat]
end
🔗 Tautan Terkait
Bab Terkait
- [[UU_39_2008_BAB_2|BAB II - Kedudukan dan Urusan Pemerintahan]]
- [[UU_39_2008_BAB_4|BAB IV - Pembentukan, Pengubahan, dan Pembubaran]]
Peraturan Pelaksana
- Various Presidential Regulations on specific ministry organization
🏷️ Tags
#organizational_structure #ministerial_functions #government_hierarchy #administrative_framework
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:30:00 WIB
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a: Cukup jelas.
Huruf b: Cukup jelas.
Huruf c: Cukup jelas.
Huruf d: Pelaksanaan urusan kementerian di daerah yang dimaksud adalah kegiatan teknis yang berskala provinsi/kabupaten/kota yang dilaksanakan oleh dinas provinsi/kabupaten/kota disertai penyerahan keuangannya.
Huruf e: Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Kementerian yang menangani urusan tertentu dapat membentuk perwakilan di luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan "Wakil Menteri" adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet.
Pasal 11 - Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22
Ayat (1) Menteri dalam ketentuan ini adalah pejabat negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Huruf a - e: Cukup jelas.
Huruf f: Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.
Pasal 23 - Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 25
(1) Hubungan fungsional antara Kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian dilaksanakan secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga pemerintah nonkementerian berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri yang mengoordinasikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan fungsional antara Menteri dan lembaga pemerintah nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.
📊 Struktur Hubungan
graph TD
A[Presiden] -->|membina langsung| B[Lembaga Pemerintah Non-Kementerian]
A -->|mengangkat| C[Menteri Koordinator]
C -->|mengkoordinasikan| B
B -->|bertanggung jawab melalui| C
style B fill:#ffd93d
[!info] Contoh LPNK
- BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
- BPS (Badan Pusat Statistik)
- BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional)
- BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
- BNN (Badan Narkotika Nasional)
- BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)
[!important] Koordinasi LPNK tidak berada di bawah Menteri, tetapi dikoordinasikan oleh Menteri tertentu
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:42:00 WIB
Pasal 26
Hubungan antara Kementerian dan pemerintah daerah dilaksanakan dalam kerangka sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan otonomi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
🔗 Harmonisasi dengan Otonomi Daerah
[!info] Prinsip Koordinasi Hubungan Kementerian-Pemda bersifat koordinatif, bukan hierarkis (kecuali untuk 3 kementerian konstitusional dan 4 urusan khusus)
[!important] Dasar Hukum Terkait
- [[UU_23_2014|UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah]]
- [[UU_39_2008_PASAL_8|Pasal 8 - Fungsi Kementerian di Daerah]]
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:43:00 WIB
Pasal 27
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
📝 Penjelasan Peralihan
[!info] Nomenklatur Lama Pada saat UU ini berlaku (2008), masih ada nomenklatur "Departemen" dan "Kementerian Negara"
[!tip] Transisi Departemen dan Kementerian Negara yang lama tetap beroperasi sampai Presiden membentuk Kementerian baru sesuai UU ini
[!note] Penjelasan Pasal 27 Nomenklatur kementerian yang berlaku selama ini, seperti Departemen dan Kementerian Negara, diakui berdasarkan undang-undang ini dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai terbentuknya kementerian berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:44:00 WIB
Pasal 28
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
📅 Informasi Promulgasi
| Aspek | Detail | |-------|--------| | Disahkan di | Jakarta | | Tanggal Pengesahan | 6 November 2008 | | Presiden | DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO | | Diundangkan di | Jakarta | | Tanggal Pengundangan | 6 November 2008 | | Menteri Hukum & HAM | ANDI MATTALATTA | | Lembaran Negara | Tahun 2008 Nomor 166 | | Tambahan LN | Nomor 4916 |
⚖️ Status Hukum
[!important] Berlaku Sejak Undang-Undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan: 6 November 2008
[!info] Salinan Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat: Wisnu Setiawan
Dokumen ini diproses pada: 2025-11-02 11:45:00 WIB
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
I. UMUM
Latar Belakang
Penyelenggara negara mempunyai peran yang penting dalam mewujudkan tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan negara adalah untuk:
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Dasar Konstitusional
Pasal 4 UUD 1945 menegaskan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan, Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 17 UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan Presiden tidak tak terbatas karenanya dikehendaki setiap pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara haruslah berdasarkan undang-undang.
Prinsip Undang-Undang
[!important] Tidak Mengurangi Hak Presiden Undang-undang ini sama sekali tidak mengurangi apalagi menghilangkan hak Presiden dalam menyusun kementerian negara yang akan membantunya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
[!tip] Memudahkan Presiden Sebaliknya, undang-undang ini justru dimaksudkan untuk memudahkan Presiden dalam menyusun kementerian negara karena secara jelas dan tegas mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi kementerian negara.
Pendekatan Berbasis Urusan
Pengaturan mengenai kementerian negara tidak didekati melalui pemberian nama tertentu pada setiap kementerian. Akan tetapi, undang-undang ini melakukan pendekatan melalui urusan-urusan pemerintahan yang harus dijalankan Presiden secara menyeluruh dalam rangka pencapan tujuan negara.
Urusan-urusan pemerintahan tersebut adalah:
- Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945
- Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945
- Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah
[!info] Fleksibilitas Dalam melaksanakan urusan-urusan tersebut tidak berarti satu urusan dilaksanakan oleh satu kementerian. Akan tetapi satu kementerian bisa melaksanakan lebih dari satu urusan sesuai dengan tugas yang diberikan oleh Presiden.
Persyaratan Menteri
Undang-undang ini juga mengatur tentang persyaratan pengangkatan dan pemberhentian menteri. Pengaturan persyaratan pengangkatan menteri tidak dimaksudkan untuk membatasi hak Presiden dalam memilih seorang Menteri, sebaliknya menekankan bahwa seorang Menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik.
[!note] Harapan Tambahan Namun demikian Presiden diharapkan juga memperhatikan:
- kompetensi dalam bidang tugas kementerian
- memiliki pengalaman kepemimpinan
- sanggup bekerjasama sebagai pembantu Presiden
Reformasi Birokrasi & Profesionalisme
Undang-undang ini disusun dalam rangka membangun sistem pemerintahan presidensial yang efektif dan efisien, yang menitikberatkan pada peningkatan pelayanan publik yang prima.
[!important] Larangan Rangkap Jabatan Oleh karena itu, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
- pejabat negara lainnya
- komisaris dan direksi pada perusahaan
- pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD
Bahkan diharapkan seorang menteri dapat melepaskan tugas dan jabatan-jabatan lainnya termasuk jabatan dalam partai politik.
Tujuan: Meningkatkan profesionalisme, pelaksanaan urusan kementerian yang lebih fokus kepada tugas pokok dan fungsinya yang lebih bertanggung jawab.
Pembatasan Jumlah Kementerian
Undang-undang ini juga dimaksudkan untuk melakukan reformasi birokrasi dengan membatasi jumlah kementerian paling banyak 34 (tiga puluh empat).
[!warning] Batasan Maksimal Jumlah kementerian tidak dimungkinkan melebihi jumlah tersebut dan diharapkan akan terjadi pengurangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut [[UUD_1945|Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945]] dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri negara yang membidangi urusan tertentu di bidang pemerintahan;
b. bahwa setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa sesuai ketentuan [[UUD_1945_PASAL_17|Pasal 17 ayat (4)]] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kementerian Negara;
Pasal 4, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| Pasal | Deskripsi | Relevansi | |-------|-----------|-----------| | [[UUD_1945_PASAL_4|Pasal 4]] | Presiden memegang kekuasaan pemerintahan | Dasar kewenangan eksekutif | | [[UUD_1945_PASAL_17|Pasal 17]] | Menteri sebagai pembantu Presiden | Dasar pembentukan kementerian | | [[UUD_1945_PASAL_20|Pasal 20]] | DPR memegang kekuasaan membentuk UU | Prosedur legislasi | | [[UUD_1945_PASAL_21|Pasal 21]] | Hak mengajukan RUU | Hak inisiatif legislatif |
