KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Kementerian Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. 2, Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2l
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(l) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakit menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakit menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal 4...
SK No247865A
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5l
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah pusat dan daerah serta dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- , pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perumusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri ;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
- pelaksanaan . . .
SK No 248153 A
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
- Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
- Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
- Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- InspektoratJenderal;
- Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
- Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
- Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar lembaga;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
- Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik. Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9...
SK No248154A
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyu.sunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketiga Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan urnum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13...
SK No248155A
PRESIDEN
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan
Umum menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi masyarakat dan fasilitasi penang€rnan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganErn konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan . . .
SK No248156A
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat, penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antarsuku dan intrasuku, umat beragama, ras, dan golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keempat Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Pasal 14
(l) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Administrasi
Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan . . .
SK No248157A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penam€ran nrpa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pen5 rsunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antardaerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antardaerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketenteraman, ketertiban umurn dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Kelima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No248158A
FITES|DEN
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan . . .
SK No248159A
n
FEESTDEN
10
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Keenam Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
Pasal 20
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangu.nan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan . . .
SK No248160A
HTES|DEN
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencErnaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagran Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 24
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25...
SK No24816lA
PNES|DEN
-L2-
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
menyelenggarakan fungsi:
- perumusErn kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, ke{a sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penataan desa, penyelenggErrEran administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan kerja sama desa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa; f.pemberian...
SK No2478674
PTESIDEN
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi perkembangan desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 27
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penJrusunan dan perencanaan anggaran daerah;
- pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan pertanggunglawaban keuangan daerah;
- manajemen pajak daerah dan retribusi daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
- pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah;
- pengelolaan kekayaan daerah;
- pinjaman dan hibah daerah;
- pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
- fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan daerah.
Pasal 28. . .
SK No248163A
FITES|DEN
-t4-
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam PasaT 27, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan bina keuangan daerah;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan keuangan daerah;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan keuangan daerah;
- fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; daerah; C. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan bina keuangan daerah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesembilan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 30
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3l ...
SK No247868A
FRESIDEN
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30, Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, penyelenggaraan integrasi data kependudukan secara nasional, dan standar kualiEkasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. BagianKesepuluh...
SK No 28165 A
FRESIDEN
Bagan Kesepuluh Inspektorat Jenderal
Pasal 32
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 33
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan pengawas€u'r intern di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawas€rn untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelalsanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kesebelas Badan Strategi Keb[jakan Dalam Negeri
Pasal 35
(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Strategi Kebljakan Dalam Negeri dipimpin oleh
Kepala Badan.
Pasal 36. . .
SK No248166A
F|lESIDEN
-t7-
Pasal 36
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, penlrusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- pen1rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 38
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.
Pasal 39
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.
Pasal 40. . .
SK No248167A
PRESIDEN
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- penlrusunan kebijakan teknis, rencana, dan program pengembangan sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan jabatan fungsional bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketigabelas Staf Ahli
Pasal 41
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 42
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang hukum dan kesatuan bangsa.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan.
(3)Staf . . .
SK No247869A
FRESIDEN
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar
Lembaga mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan hubungan antarlembaga.
(4) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi dan pembangunan.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang aparatur, pelayanan publik, dan transformasi digital.
Bagian Keempatbelas Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 43
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 44
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di Kementerian dapat dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 45
Unit pelaksana teknis ssfagaiman4 dimaksud dalam
Pasal 44 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqjuan tertulis dari menteri yang menyelenggaralan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. BABV. . .
SK No247870A
FNES|DEN
Pasal 46
Menteri dalam menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang berkaitan dengan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 47
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.
Pasal 48
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 49
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 50
Kementerian men)rusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 51 ...
SK No248170A
HTESIDEN
Pasal 52
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya. BABVI ...
SK No247871A
PRESIDEN
Pasal 55
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 56
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 57
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk Jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 58. . .
SK No247872A
PRESIDEN
Pasal 58
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
Pasal 59
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 60
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 202l ter:tang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 202l tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 286), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 62
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . .
SK No 247873 A
u
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetefkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan Hukum,
Djaman
SK No247594A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk Undang-Undang melaksanakan Nomor 39 ketentuan Pasal 11 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2Ci24 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2OO8 tentang Kementerian Negara, perlu
