PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 12
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan urnum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 13...
SK No248155A
PRESIDEN
