PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
- pen1rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Keduabelas Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
