PERPRES
KEMENTERIAN DAI"AM NEGERI
Pasal 24
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25...
SK No24816lA
PNES|DEN
-L2-
